Perjudian di Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang dan kompleks. Meskipun saat ini segala bentuk perjudian dilarang keras, ternyata pada era 1960-an hingga awal 1970-an, judi sempat dilegalkan oleh pemerintah. Artikel ini akan mengulas alasan di balik legalisasi judi pada masa itu, bentuk-bentuk perjudian yang diizinkan, serta faktor-faktor yang akhirnya menyebabkan larangan total terhadap praktik perjudian di Indonesia. source: historia.id
Era Legalitas Judi: 1960-an hingga Awal 1970-an
Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno dan awal pemerintahan Presiden Soeharto, Indonesia menghadapi tantangan ekonomi yang berat. Dalam upaya mengatasi masalah ini, pemerintah mengambil beberapa langkah kontroversial, salah satunya adalah melegalkan perjudian. Berikut adalah beberapa alasan utama di balik keputusan tersebut:
1. Sumber Pendapatan Negara
Ekonomi Indonesia pada era 1960-an hingga awal 1970-an sedang dalam kondisi sulit. Pemerintah membutuhkan sumber pendapatan baru untuk membiayai pembangunan dan mengatasi defisit anggaran. Judi dianggap sebagai salah satu cara untuk menambah pemasukan negara. Salah satu bentuk perjudian yang dilegalkan adalah Nalo (Nasional Lotre), yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara.
2. Regulasi dan Kontrol oleh Pemerintah
Dengan melegalkan perjudian, pemerintah berharap dapat mengontrol praktik ini agar tidak dilakukan secara liar. Perjudian yang terorganisir dan diawasi dianggap lebih mudah dikelola dibandingkan dengan perjudian ilegal yang marak di masyarakat. Dengan regulasi, pemerintah juga bisa memastikan bahwa sebagian dari keuntungan judi dialokasikan untuk kepentingan publik.
3. Budaya dan Kebiasaan Masyarakat
Perjudian sudah menjadi bagian dari budaya dan kebiasaan beberapa kelompok masyarakat Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, dan Surabaya. Melegalkan judi dianggap sebagai cara untuk mengurangi praktik perjudian ilegal yang lebih sulit dikendalikan. Selain itu, legalisasi juga diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari perjudian bawah tanah.
Akhir dari Era Legalitas Judi
Meskipun sempat dilegalkan, praktik perjudian di Indonesia akhirnya dilarang total pada tahun 1973. Keputusan ini diambil oleh pemerintah Orde Baru dengan beberapa alasan utama:
1. Tekanan dari Kelompok Agama dan Masyarakat
Kelompok agama, terutama Islam, menilai bahwa perjudian merusak moral dan menyebabkan kemiskinan. Mereka melakukan tekanan besar-besaran kepada pemerintah untuk melarang praktik ini. Selain itu, masyarakat umum juga mulai menyadari dampak negatif dari perjudian, seperti kecanduan dan kerusakan sosial.
2. Dampak Sosial Negatif
Perjudian legal ternyata menimbulkan berbagai masalah sosial, seperti meningkatnya angka kriminalitas dan masalah ekonomi bagi masyarakat kecil yang kecanduan judi. Banyak keluarga yang mengalami kesulitan keuangan karena anggota keluarganya menghabiskan uang untuk berjudi.
3. Fokus pada Pembangunan Nasional
Pemerintah Orde Baru lebih memilih untuk fokus pada pembangunan nasional melalui industri dan investasi, ketimbang mengandalkan pendapatan dari perjudian. Larangan judi dianggap sebagai langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Larangan Judi Hingga Kini
Sejak tahun 1973, segala bentuk perjudian, baik offline maupun online, dilarang di Indonesia. Hukum yang berlaku saat ini, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), secara tegas melarang praktik perjudian. Meskipun demikian, perjudian ilegal masih marak terjadi, terutama dengan adanya kemajuan teknologi yang memungkinkan akses ke platform judi online.
Kesimpulan
Perjudian sempat dilegalkan di Indonesia pada era 1960-an hingga awal 1970-an sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengontrol praktik perjudian yang marak di masyarakat. Namun, tekanan dari kelompok agama, dampak sosial negatif, dan perubahan fokus pembangunan nasional akhirnya membuat pemerintah melarang semua bentuk perjudian pada tahun 1973. Hingga kini, larangan tersebut tetap berlaku, meskipun tantangan baru muncul dengan adanya perjudian online. Sejarah ini mengingatkan kita bahwa perjudian bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga menyangkut moral dan kesejahteraan sosial masyarakat.